Kamis, 10 Juni 2010

Reformasi Intelijen Negara

Oleh : Akhmad Kusaeni

Dewan Perwakilan Rakyat kini sedang menggodok RUU Intelijen. Setelah terkatung-katung sejak 2008, RUU Intelijen saat ini masuk dalam prioritas pembahasan legislasi 2010. Lewat UU ini, maka saatnya intelijen negara direformasi.

Negara yang kuat biasanya memiliki lembaga intelijen yang kuat. Lihat saja Amerika Serikat dengan CIA yang nyaris terlibat di setiap peristiwa penting dunia, Inggris dengan M16 yang mengilhami serial film-film James Bond atau Israel dengan badan intelijen Mossad yang ditakuti.

Negara yang intelijennya kuat namun tetap bisa menjaga kebebasan warga sipilnya adalah yang mempunyai aturan main dan undang-undang intelijennya yang jelas. Amerika Serikat memiliki UU Reformasi Intelijen dan Pencegahan Terorisme tahun 2004 yang mengatur tugas pokok dan fungsi 17 dinas intelijen agar bekerja sinergi dan saling mengisi.
Australia memiliki Intelligence Service Act of 2001 yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh enam dinas intelijennya. Inggris memiliki Intelligence Service Act sejak 1994 yang mengatur sinergi tiga dinas intelijennya. Kanada malah sudah memiliki undang-undang yang mengatur sepak terjang lembaga intelijen sejak 1985.

Namun, kegiatan dan sepak terjang intelijen Indonesia sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya. Adalah sangat aneh jika kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang dalam hirarki ketatanegaraan cukup tinggi, yaitu berada langsung di bawah presiden, namun hanya diatur oleh regulasi setingkat keputusan presiden.

Tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan baik dari presiden maupun DPR menjadikan BIN secara institusional lebih leluasa menafsirkan aktivitasnya sendiri. Akibatnya, BIN terkesan masih menjadi lembaga yang tidak terkontrol dan bisa menyusup kemana saja tanpa fungsi dan kewenangan yang jelas dan terukur.

Dalam kasus pembunuhan Munir, misalnya, kesaksian di pengadilan mengungkapkan lembaga negara seperti BUMN kerap dimasuki oleh operasi-operasi intelijen.
Ini tidak boleh terjadi. Meskipun badan intelijen bekerja dalam situasi tertutup dan rahasia, bukan berarti peran, fungsi dan tugasnya tidak boleh diatur dan tanpa pengawasan. Tanpa ada UU yang jelas, yaitu UU Intelijen yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maka BIN bisa dicurigai sebagai alat untuk memata-matai masyarakatnya sendiri atau mengintimidasi lawan-lawan politik penguasa.
Indonesia sudah berubah. Reformasi politik berjalan dengan arah yang baik.

Demokratisasi, keterbukaan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, menjadi agenda nasional. Namun, reformasi terhadap lembaga intelijen luput dari perhatian. Padahal, ancaman terorisme makin nyata dan konflik komunal masih kerap terjadi, seperti kasus pembakaran di Mojokerto dan kerusuhan berlatarbelakang etnis di Batam.

Pada dasarnya, kegiatan intelijen adalah mengumpulkan informasi dengan berbagai cara mulai dari penggunaan agen rahasia, pemanfaatan sarana internet, menyadap saluran komunikasi, sampai penggunaan satelit pengintai. Semuanya dilakukan untuk memperoleh data intelijen yang akurat guna kepentingan pengambilan keputusan.
Organisasi intelijen semacam BIN, sangat diperlukan karena merupakan mata dan telinga untuk mendeteksi, mengantisipasi dan melakukan cegah dini terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan dan ancaman.

Direktur Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat Dennis Blair mengatakan, “Tak ada yang lebih penting bagi keamanan nasional selain pembuatan dan pelaksanaan kebijakan keamanan yang baik dan dipasok data intelijen yang cepat, akurat dan objektif”.
Untuk itu, dalam reformasi intelijen nasional, perlu kiranya dipelajari bagaimana Amerika Serikat melakukan reformasi intelijen, dan bagaimana negeri itu membuat undang-undang intelijen yang lebih bisa membuat aman negeri itu dari ancaman terorisme dengan seminimal mungkin berdampak gangguan terhadap kebebasan sipil warganya.

Momentum Reformasi
Komunitas intelijen AS boleh kecolongan dengan terjadinya serangan teroris 11 September 2001. Tapi, peristiwa serangan terhadap gedung menara kembar World Trade Center New York —-yang sering disetarakan dengan serangan tentara Jepang atas Pearl Harbor tahun 1941—- dijadikan tonggak momentum untuk mereformasi intelijennya.
Komisi 9/11 yang dibentuk untuk menyelidiki serangan tersebut dan mengevaluasi di mana kekhilafan intelijen mengumumkan laporannya pada bulan Juli 2004. Rekomendasi utama Komisi 9/11 adalah perlunya dilakukan reformasi besar-besaran komunitas intelijen AS, termasuk membentuk badan baru intelijen yang dinamakan Direktorat Intelijen Nasional (Director of National Intelligence, DNI).

Segera setelah diterbitkan laporan tersebut, pemerintah AS mereformasi total kelembagaan intelijen. Presiden George Walker Bush menandatangani empat Keputusan Presiden bulan Agustus 2004 yang memperkuat komunitas intelijen sekuat-kuatnya tanpa harus mendapat persetujuan parlemen. Baru kemudian Kongres dan Senat AS mensahkan inisiatif Bush yang mengamendemen National Security Act yang berlaku sejak 1947.
Undang-undang baru itu dinamakan UU Reformasi Intelijen dan Pencegahan Terorisme 2004 (Intelligence Reform and Terrorism Prevention Act of 2004). Undang-undang ini ditandatangani Presiden Bush dan mulai berlaku pada 17 Desember 2004. Direktur Intelijen Nasional yang pertama adalah John D Negroponte, mantan Duta Besar AS untuk Irak, dengan wakil Letjen Michael V Hayden

Direktur Intelijen Nasional ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat. Direktur Intelijen Nasional AS sekarang dijabat oleh Dennis C Blair. DNI bertindak selaku kepala dari komunitas intelijen, mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan dari program intelijen nasional termasuk pengelolaan anggarannya. DNI juga menjadi penasehat presiden, Dewan Keamanan Nasional, dan Departemen Keamanan Dalam Negeri mengenai masalah-masalah intelijen yang terkait dengan keamanan nasional.

Kongres AS memberikan DNI sejumlah kewenangan dan tugas khusus. Seperti yang dinyatakan dalam UU Reformasi Intelijen dan Pencegahan Terorisme, DNI bertugas “memberikan informasi intelijen yang akurat dan objektif kepada presiden, kepala dari badan intelijen departemen, dan Kongres”.

Saat menandatangani UU Reformasi Intelijen ini tahun 2004, Presiden Bush mengatakan, “Dengan Undang-Undang baru ini, komunitas intelijen AS akan lebih menyatu, terkoordinasi dan efektif. Undang-undang ini akan membuat kita lebih baik melaksanakan tugas intelijen untuk melindungi rakyat Amerika”.

Reformasi intelijen itu ujung-ujungnya pada satu misi, yaitu melindungi rakyat dan kepentingan AS dari musuh di dalam dan di luar negeri. Apakah reformasi intelijen AS betul-betul membuat negeri itu lebih aman.

Sebuah panel diskusi yang dilakukan pada 6 April 2010 mengevaluasi apakah reformasi intelijen yang dilakukan sejak 2004 itu membuat rakyat sekarang lebih aman atau tidak. Ternyata panelis dari kalangan intelijen, Kongres AS, LSM dan media itu mengonfirmasi bahwa rakyat merasa lebih aman.

Artinya, reformasi intelijen itu berhasil. Rencana serangan bom di malam natal 2009 bisa digagalkan. Relatif tidak ada ancaman teroris yang berarti setelah tahun 2004.
Jika reformasi intelijen di AS berhasil menyatukan 17 badan intelijen yang sebelumnya tercerai-berai, menyinergikannya dalam menghadapi gangguan keamanan dan terorisme, serta membuat masyarakat lebih aman dan tenteram, maka reformasi intelijen di Indonesia mutlak harus dila-kukan.

Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi Perum LKBN Antara.
Tulisan ini mewakili pendapat pribadi

Dimuat di Harian Suara Pembaruan 10 Juni 2010
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=19135

MUSUH BARU KEBEBASAN PERS

Oleh Akhmad Kusaeni

Pada masa Orde Baru, ancaman terbesar bagi pers di Indonesia datang dari rejim Soeharto. Kini, musuh baru kebebasan pers itu datang dari publik seperti dari pengusaha, politisi atau bahkan bandar judi.
Raymond Teddy, seseorang yang pernah diperiksa polisi dengan tuduhan mengorganisir perjudian, menggugat ke pengadilan tujuh media yang menyiarkan siaran pers polisi. Ketujuh media itu adalah Suara Pembaruan, Kompas, Seputar Indonesia, Warta Kota, Republika, RCTI dan Detik.com.
Raymond yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya karena diberitakan sebagai “bos judi” menggugat tujuh media itu masing-masing antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Kasus ini menarik perhatian, termasuk dari Istana Kepresidenan dan MPR, karena dianggap mengancam kebebasan pers.
Apa yang bisa ditarik pelajaran dari kasus gugatan terhadap media ini?
Intinya adalah siapapun yang merasa dirugikan oleh pers, bisa menggugat ke pengadilan. Sistim hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia masih memungkinkan wartawan bisa dibangkrutkan atau dipenjarakan.
Memang, sejak berlakunya Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, kemerdekaan pers telah menuju jalur yang benar. Pembreidelan oleh penguasa praktis tidak ada lagi. Amuk massa dan main hakim sendiri terhadap pers mulai berkurang. Banyak kasus bisa diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers atau organisasi wartawan.
Namun, jalan ke pengadilan masih tetap terbuka lebar. Laporan ke polisi atau menggugat perdata adalah hak dari orang yang dirugikan dan merupakan hak asasi mereka. Pers di Indonesia sampai saat ini masih sering dimajukan ke pengadilan perdata atau dilaporkan ke polisi tanpa menunggu hak jawab.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers No.40/1999 menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Ayat (3) menyatakan pers juga wajib melayani hak koreksi. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Yang jadi masalah adalah jika media telah melayani hak jawab, ternyata itu tidak menutup hak dari pihak yang menderita kerugian untuk mengajukan gugatan atau melapor ke polisi. Akibatnya, sejumlah media termasuk media arus utama digugat ke pengadilan oleh pengusaha, politisi atau pejabat militer.
Itu sebabnya sejumlah kalangan, terutama media, menginginkan UU Pers itu direvisi. Di UU Pers yang baru sebaiknya dinyatakan secara tegas bahwa jika media sudah melakukan koreksi dan melayani hak jawab, maka tertutup sudah pintu untuk mengadili secara pidana dan mengkriminalisasi pers. Yang boleh terbuka adalah gugatan ganti rugi yang jumlahnya dibatasi agar tidak membangkrutkan pers.
Upaya penyelesaian kasus pers melalui mediasi di luar pengadilan, seperti yang dilakukan melalui mekanisme UU Pers, sangat diidealkan. Jika wartawan melakukan pencurian atau pembunuhan, bolehlah dia dipenjarakan. Tapi wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena karya dan tulisannya.

Maksud-maksud jahat
Dalam ilmu hukum pers dikenal istilah without malice atau absence of malice. Kamus bahasa Inggris karya Hassan Shadily memberi arti malice sebagai “maksud-maksud jahat yang dipikirkan sebelumnya”. Ada tidaknya malice inilah yang harus dibuktikan di pengadilan yang tengah memeriksa gugatan terhadap pers.
Pers memang bukan malaikat dan wartawan bisa berbuat salah. Oleh karena itu boleh-boleh saja pers digugat ke pengadilan.Namun, bila terbukti bahwa kesalahannya itu tidak disengaja (misalnya wartawan sama sekali tidak tahu bahwa informasi, data atau fakta yang diperolehnya itu keliru), maka pers bisa dibebaskan meskipun laporannya jelas salah. Itu karena hakim tidak menemukan adanya malice, atau niat jahat yang direncanakan sebelumnya untuk merugikan atau mencemarkan pihak korban.
Malice itu bisa terbukti kalau wartawan tahu bahwa apa yang hendak ditulisnya itu tidak benar atau meragukan, bahwa narasumbernya tidak kredibel, tapi dia dengan sengaja terus memberitakannya. Biasanya hal ini dilakukan bila wartawan atau media telah memiliki agenda setting dan memiliki bingkai tertentu. Berbagai fakta dicari agar sesuai dengan bingkai yang telah disediakan.
Dalam kasus gugatan terhadap tujuh media yang tengah disidangkan sekarang ini, sangat sulit untuk membuktikan adanya malice tersebut. Gugatan tersebut tidak beralasan karena berita itu didasarkan pada sumber yang jelas dan kredibel, yaitu siaran pers resmi Mabes Polri.
Sulit juga membayangkan bahwa ketujuh media tersebut bersekongkol membuat agenda setting bersama untuk membingkai saudara Raymond Teddy sebagai bandar judi. Pemberitaan yang dilakukan oleh ketujuh media itu bisa dipastikan without malice.
Yang mungkin terjadi adalah pemberitaan itu hanya keteledoran wartawan yang tidak melakukan cover bothsides atau tidak melakukan verifikasi tuduhan polisi kepada korban.

Tak membuat bahagia
Pelajaran lain dari kasus gugatan kepada tujuh media itu adalah proses pengadilan atas kasus pers biasanya tidak membuat bahagia penggugat dan media yang digugat. Si penggugat, jika tidak punya stamina dan modal logistik yang cukup, bisa frustasi dan putus asa.
Biaya untuk pengacara sangat mahal. Rata-rata biaya lawyers di Amerika Serikat bisa mencapai 50 persen dari nilai gugatan yang dimenangkan. Prosesnya paling cepat empat tahun sampai keluarnya keputusan hakim yang final (inkrach).
Pers juga tidak gembira. Selain biaya membela perkara yang tinggi, para wartawan terganggu pekerjaannya untuk waktu yang lama. Proses pemeriksaan dan pembuatan BAP di polisi dan sidang di pengadilan yang bertele-tele sangat melelahkan dan menyita waktu serta perhatian. Publikasi mengenai proses hukum tersebut juga bisa mengganggu reputasi dan kredibilitas media.
Jadi, cara terbaik untuk menghindari kemungkinan gugatan hukum adalah hak jawab dilaksanakan dan media secara sukarela mengoreksi kesalahan yang dibuatnya. Jika perlu, meminta maaf.
Mantan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mencbut gugatannya atas The Washington Post karena koran Amerika Serikat itu melayani hak jawab dan meminta maaf atas kesalahannya. Pengusaha Shinivasan berdamai dengan Kompas setelah harian ini memberikan hak jawab dan meminta maaf secara terbuka.
Kebanyakan penggugat tidak akan pergi ke pengadilan jika media pada kesempatan pertama melakukan koreksi, memberikan hak jawab dan meminta maaf secara terbuka.
Mantan CEO Mobil Oil William Tavoulareas saat menggugat The Washington Post mengatakan kalimat berikut ini:
“Saya tidak ingin menghancurkan pers. Saya tahu betapa pentingnya pers yang bebas bagi negeri ini. Gugatan ini tidak akan pernah terjadi jika mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf”.
Masalahnya banyak wartawan yang tidak mau melakukan apa yang diinginkan oleh korban dari pemberitaan pers semacam Tavoulareas tersebut. Seperti lagu klasik Elton John, maaf adalah kata yang paling berat diucapkan wartawan.
”Sorry seems to be the hardest word” ***

(Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi Perum LKBN Antara. Tulisan ini mewakili pandangan pribadi)

Dimuat di Harian Suara Pembaruan 12 Mei 2010
http://epaper.suarapembaruan.com/?iid=36199